A. Plagiat
dalam Internet
Plagiat atau Plagiarisme internet adalah penciplakan atau penggunaan semula
karya yang didapati melalui laman internet, menjadikan idea orang
lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal
dan karya asal. Kata ‘Plagiat’ itu sendiri berasal daripada perkataan bahasa
Inggris “Plagiarism” yang terhasil
daripada perkataan Latin, “Plagiarius”,
dan perkataan Greek “Plagion”. Kata “Plagion” ini membawa maksud menculik
atau mencuri sesuatu atau seseorang. Kamus Dewan pula mendefinasikan plagiat
sebagai perbuatan meniru, mencontoh karangan (tulisan, hasil kerja orang lain)
atau mengutip karangan orang lain (tanpa izin penulis asal). Plagiat juga
dianggap sebagai mencedok,yaitu mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya
sebagai ciptaan sendiri.
Terlalu banyak
aktivitas plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktiviti
plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak
kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktivitas
plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru.
Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan
hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian
diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di
salin tampal (copy-paste), di muat
turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh
lagi – dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut.
Terdapat 7 aktivitas
digolongkan sebagai tindakan plagiat:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan anda sendiri
- Mengakui idea orang lain sebagai idea anda sendiri
- Mengakui penyelidikan, data dan uji kaji orang lain sebagai kepunyaan anda sendiri
- Mengakui karya kelompok orang lain sebagai hasil anda sendiri
- Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal-usulnya (karya asal)
- Menyalin, meringkas dan menulis semula perkataan, ayat atau idea yang diperoleh daripada sumber lain dan menulis semula mengikut kefahaman anda sendiri.
- Melakukan terjemahan bahasa tanpa menyatakan sumber asal terjemahan tersebut
Contoh Kasus Plagiat:
Kasus plagiat diberitakan
terjadi di salah satu Universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen
yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal
Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi
tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi
penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan memberikan sanksi administratif Kolektif berupa tindakan semacam
kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas
yang bersangkutan.
Beberapa tahun lalu
ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan
kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk
mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi
memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak
terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor
penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah
orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator.
B.
Pornografi dalam Internet
Pornografi (Cyber Pornography) diartikan sebagai menurut Zakaria (2011:89) bentuk kejahatan kesusilaan yang menggunakan internet sebagai media utama dalam penyebaran segala sesuatu yang mengandung unsur porno dan seksual.
Cyber Pornography pada dasarnya hanyalah sebuah media untuk menyebarkan gambar-gambar atau video yang tidak pantas untuk ditonton ataupun dilihat. Namun, pada beberapa hari terakhir ini hingga tanggal pembuatan artikel ini, website yang berisi gambar atau video porno dibuat untuk dijadikan media transaksi video atau gambar dalam bentuk DVD ataupun CD, baik dengan menggunakan metode transfer ke suatu rekening, maupun dengan berbagai macam metode pembayaran yang disajikan oleh pembuat website. Hal ini diketahui berdasarkan kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu dan diberitakan oleh media massa.
Pembuatan konten website pornography sendiri tidak terbatas hanya di Wilayah Indonesia saja, melainkan sudah melintasi berbagai Negara (Zakaria, 2011:90). Hal tersebut yang membuat penyebaran konten pornography semakin banyak dan membuat setiap orang dapat mengakses web tersebut. Hal mengerikan ini yang membuat setiap orang tua khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka, karena anak-anak mereka dapat mengakses web tersebut tanpa diketahui orang tua mereka. Bisa jadi, mereka mengaksesnya di suatu tempat bersama temannya tanpa diketahui orang tua mereka, ataupun mereka mengaksesnya diam-diam.
Contoh
Kasus Pornografi Internet:
Alumni Fakultas
Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) Tjandra Adi Gunawan (37) dibekuk
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri 24 Maret 2014 di
Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Tjandra yang kini berprofesi
sebagai manager perusahaan perekrutan pegawai sekaligus sebagai dosen tersebut
dicokok lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus penyebaran foto fornografi
anak di dunia maya.
"Yang bersangkutan melakukan
kegiatan pornografi anak, membuat dan menyebarluaskan foto anak di bawah umur.
Ada yang masih duduk di kelas VI sampai X, disebarkan melalui media
sosial," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu
(15/4/2014).
Penanganan tersebut
ditangani tim Bareskrim Polri setelah Polda Jawa Timur tidak kunjung memberikan
kejelasan dalam penanganan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut
berawal saat seorang orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa
Timur pada 29 November 2013. Tak kunjung ada kejelasan penangan kasusnya,
kemudian orangtua korban kembali melapor pada 12 Februari 2014.
Tidak puas dengan penanganan yang
dilakukan pihak Polda Jatim, kemudian orangtua korban didampingi pihak
Information and Communication Technology (ICT) membawa kasus tersebut ke Mabes
Polri pada 5 Maret 2014.
"Ada perkara pedofil, korban
anak SD wanita, ada juga pria," ujarnya.
C.
Game Online
Game
online adalah suatu jenis permainan komputer yang memanfaatkan jaringan
internet, game online dapat diakses secara langsung dari sistem perusahaan
kepada penikmat game melalui jaringan internet, dapat dimainkan bersama dan
berkomunikasi secara langsung sesama player dalam game yang sama. Game online
yang sederhana dan yang terumit pun tersedia dan gampang untuk didapatkan.
Kecuali bila harus membeli user dan tentunya game online dapat dikateorikan
dalam dunia maya. Dapat ditemui disekitar kita warung internet khusus game
online yang kadang disebut warnet game. Dan terkadang dipasang poster-poster
game yang sedang naik daun pada zaman sekarang contohnya Point Blank, Ragnarok,
Atlantica, Angry Birds dan Dragon Nest. Adapun dampak yang ditimbulkan karena
bermain game online, yaitu:
Dampak
negatif:
- Berkurangnya sosialisasi
- Sulit berkonsentrasi dalam pelajaran
- Sulit berekspresi dan berinteraksi
- Lupa segala hal
Dampak
positif:
- Dapat lebih fokus dalam suatu hal
- Berkembangnya kemampuan
- Mengalihkan perhatian
Contoh Kasus Game Online:
Di Vietnam, remaja berusia 13 tahun
ditangkap setelah membunuh dan merampok nenek berusia 81 tahun untuk uang
sebesar IDR 70 ribu. Anak ini mengaku bahwa dia membunuh si nenek karena si
anak membutuhkan uang untuk bermain game online. Anak ini mencekik si nenek
dengan tali dan merampok uang sang nenek, sebelum mengubur si nenek dalam
tumpukan pasir di depan rumahnya.
Sumber:
https://remades.wordpress.com/2016/10/16/plagiat-dalam-internet/
http://ditaananda15.blogspot.co.id/2015/01/2pa04-tugasIV-Kelompok7-plagiat-dalam-internet.html
https://muhammad26ihrom.wordpress.com/cyber-crime-dan-cyber-law/pornografi-di-internet/
http://mainoverload.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-pornografi-dalam-dunia-maya.html
http://www.gudangkesehatan.com/dampak-positif-dan-negatif-dari-bermain-game-online/
http://segiempat.com/aneh-unik/unik/kasus-kasus-paling-ekstrim-karena-kecanduan-video-game/
http://ditaananda15.blogspot.co.id/2015/01/2pa04-tugasIV-Kelompok7-plagiat-dalam-internet.html
https://muhammad26ihrom.wordpress.com/cyber-crime-dan-cyber-law/pornografi-di-internet/
http://mainoverload.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-pornografi-dalam-dunia-maya.html
http://www.gudangkesehatan.com/dampak-positif-dan-negatif-dari-bermain-game-online/
http://segiempat.com/aneh-unik/unik/kasus-kasus-paling-ekstrim-karena-kecanduan-video-game/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar